MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah selesai melakukan perekrutan badan adhoc pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Namun, dalam proses perekrutan staf sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga ada kejanggalan. Lembaga penyelenggara pemilu itu malah menetapkan staf yang bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.
Tercatat tiga staf sekretariat PPK yang bukan ASN Pemda Muna. Adalah Tasrun sebagai Sekretaris PPK Napabalano yang merupakan ASN di Kementerian Agama (Kemenag), Haidin La Ode, Sekretaris PPK Kabangka berstatus guru MIN Kemenag dan Muhamad Saban, staf PPK Kabangka guru SMA.
Pengangkatan ketiganya oleh KPU sangat melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga: Kejari Muna Fokus Tangani Pekara Korupsi dan Tetap Jaga Netralitas di Pilkada
