Di pasal 58 dijelaskan bahwa sekretariat PPK yang berjumlah tiga orang berasal dari AS atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemkab/kota.
Nah, dengan status ketiga staf sekretariat pilihan KPU itu sudah bisa dipastikan KPU melakukan mal administrasi yang berpotensi merugikan pengelolaan keuangan.
Informasi yang beredar, kala KPU mengusulkan nama-nama staf ke Plt Bupati, Bachrun Labuta, tidak disertai dengan berkas, sehingga status asal kepegawaiannya tidak diketahui.
Sekda Muna, Eddy Uga yang dikonfirmasi terkait hal itu, enggan berkomentar banyak. Ia menyarankan untuk mempertanyakan pada KPU.
"Nanti tanya sekretaris KPU," singkat Eddy, Kamis (25/7/2024).
