KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan tilang manual sebelumnya telah dilarang oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 28 Oktober 2022, di tandatangi oleh Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi atas nama Kapolri.
Dilansir dari Polri.go.id, pada salah satu poin yang dimuat dalam surat telegram tersebut memuat tentang Korlantas mesti memaksimalkan dan mengedepankan penindakan melalui Elektronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik, baik statis maupun mobile.
Namun penggunaan ETLE tidak maksimal terhadap beberapa pelanggaran tertentu, sehingga penerapan tilang manual kembali diberlakukan di Kota Kendari, dengan 4 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.
Baca Juga: Rektor Baru ITK Avicenna Kendari Terpilih Tapi Berkas Belum Lengkap
Penerapan tilang elektronik tentu tidak memungkinkan untuk mendeteksi semua jenis pelanggaran salah satunya penggunaan plat palsu, sehingga penerapan tilang manual tentu menjadi alternatif.
