Penerapan tilang manual di Kota Kendari dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri, yang mengatakan beberapa pelanggaran seperti penggunaan plat palsu, tidak menggunakan plat, knalpot bogar, balapan liar tentu pelanggaran harus ditindak secara manual.
"Iya betul sekali, tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polresta Kendari," terang Rudika Sabtu (14/1/2023).
Tilang manual bukan hanya menyasar terhadap pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi oleh tilang elektronik, namun bagian antisipasi terhadap potensi kecelakaan lalu lintas mengingat kesadaran lalu lintas menurun tercatat ribuan pelanggar terdeteksi dalam waktu satu bulan saja.
"Penerapan tilang manual juga mengingat kesadaran lalu lintas semakin kurang," beber Rudika.
Seorang warga Kota Kendari, Sitti Sukma menilai, tilang manual memang perlu dilakukan terhadap pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi tilang elektronik selama perilaku pungli tidak terjadi oleh aparat, di sisi lain juga sebagai kontrol langsung terhadap masyarakat yang kerap melanggar lalu lintas.
