“Secara kuantitatif kami mempermasalahkan hitungan angka hasil pilpres versi KPU. Karena itu, tim hukum akan memaparkan perolehan suara versi tim AMIN. Kami juga mempersoalkan Sirekap KPU yang terjadi penggelembungan suara luara biasa,” jelas Ari Yusuf.

Secara kualitatif, tim hukum AMIN menilai Pemilu 2024 terjadi banyak kecurangan yang melanggar konstitusi. Ari Yusuf mengingatkan, konstitusi mengamanatkan bahwa pemilu harus diselenggarakan secara jujur dan adil.

Ari Yusuf secara tegas menyebut kecurangan di Pemilu 2024 melibatkan penyelenggara negara, mulai cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kepala desa untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

“Dalam petitum (permohonan, red), kami minta diskualifikasi paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, red). Lalu, pemilu diadakan lagi dengan peserta 01 dan 03 saja,” tegas Ari Yusuf. (A)

Reporter: Mustaqim