KENDARI, TELISIK.ID - Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan. Dalam operasi, Senin (30/10/2023), pukul 02.00 Wita, mereka berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dari dua lokasi berbeda.
Barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda CRF dan Suzuki Satria FU 150 juga berhasil diamankan, membongkar dugaan hasil tindak pidana pencurian.
Tersangka pertama, SL (31) asal Maligano, Kabupaten Muna, yang saat ini belum menikah dan tanpa pekerjaan tetap. Tersangka kedua, Z (42) berasal dari Kota Kendari, yang sudah menikah dan juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Pengunjung Tewas di Spa 129 MMTC Tak Dipasang Garis Polisi, Kabid Humas: Tanya Kapolsek
Sedangkan tersangka ketiga, ABD (40) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang sudah menikah dan tanpa pekerjaan tetap. Mereka ditangkap di tempat-tempat terpisah, tetapi semuanya terkait dengan serangkaian pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Kendari.
