Menurut Kanit IV Subdit III Resmob, IPDA Mahdis, timnya merespon cepat laporan masyarakat mengenai pencurian kendaraan bermotor. Dalam penyelidikan, tim berhasil mendeteksi pergerakan pelaku dan mengatur pertemuan palsu untuk memperoleh bukti yang cukup.
Penangkapan dilakukan dengan sukses pada pukul 01.40 Wita di Jalan Brigjen Katamso, Kelurshan Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Saat penangkapan, tersangka Z dan SL mencoba melawan petugas. Dalam perjuangannya, tim Resmob mengamankan berbagai barang bukti termasuk 1 buah badik panjang, 4 anak kunci T, 1 kunci L yang dimodifikasi, dan 2 kunci T yang dikuasai oleh SL.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Klaim Tak Pernah Bertemu SYL di Rumah Kertanegara
Pengakuan tersangka, terungkap jika pelaku ABD meluncurkan hasil curiannya ke Z, kemudian dibantu oleh SL dalam proses penjualan.
