KOLAKA, TELISIK.ID - Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra),  melakukan pemantauan terkait Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut difokuskan pada tiga lokasi tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka pada hari Rabu, 8 September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Dikatakan, tim terpadu tersebut terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Kementerian Perhubungan selaku Koordinator Tim, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kadis Kominfo Sultra bersama personel Dishub. Foto: Dinas Kominfo Sultra

 

“Jadi Tim Terpadu ini juga dilengkapi dengan DENPOM XIV/3 Kendari, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta didampingi oleh Komisi III DPRD Kolaka, Dishub Kolaka, dan DENPOM Kolaka, serta personel Dirlantas Polres Kolaka,” jelas Ridwan Badallah kepada awak media, Kamis (9/9/2021).