SIKKA, TELISIK.ID - Aparat gabungan Polres Sikka dan Polres Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil melumpuhkan residivis spesialis pencuri kendaraan bermotor lintas kabupaten, Minggu (9/1/2022).
Residivis itu bernama Rio asal Kabupaten Flores Timur. Rio dibekuk bersama rekanya bernama Bama di wilayah Kabupaten Flores Timur.
Saat hendak diamankan, keduanya melakukan perlawanan terhadap aparat sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian betis.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin menjelaskan, keduanya ditangkap terkait laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Waigete, Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu.
“Rio yang pernah merantau di Batam ini diketahui merupakan otak dari aksi pencurian dan merupakan residivis kambuhan yang pernah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang dalam kasus serupa,” ungkap Sajimin.
