JAKARTA, TELISIK.ID - Calon Legislatif DPR RI letahana Partai Nasdem, Tina Nur Alam dikabarkan ajukan untuk mengundurkan diri sebagai caleg di KPU RI.

Pengunduran diri ini disampaikan langsung oleh Tina Nur Alam dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Dimana Tina Nur Alam menjadi pihak terkait atas gugatan yang dilayangkan oleh rekan separtainya yang juga eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Baca Juga: Mahasiswa Ditodong Pistol saat Demonstrasi di Depan Kantor PT Antam Kendari

Tina Nur Alam menyampaikan alasan pengunduran diri itu lantaran mengalami dampak psikologi dan sosial. Pernyataan pengunduran dirinya sebagai caleg NasDem telah disampaikan ke KPU RI.