"Surat pengunduran diri secara resmi sudah saya sampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024," sambungnya.
Sementara itu, Sekertaris DPW Partai Nasdem Sulawesi Tenggara, Abdul Azis saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum merespon untuk memberikan keterangan terkait pengunduran diri Tina Nur Alam.
Sebelumnya, Abdul Azis mengatakan, terkait permasalahan sengketa ini jika melihat dari aturan yang sebenarnya dimana semua proses pemilu itu harus melalui pleno.
"Jika ada yang merasa tidak setuju dengan hasil pleno maka bisa melakukan gugatan," ungkapnya.
