Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Tingkatkan Fungsi Humas

Para peserta diminta untuk menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang mencakup komitmen untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme. Mereka juga diharapkan untuk mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional.

Dalam bagian pernyataan peserta, mereka harus menyatakan bahwa mereka tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. Badan usaha juga tidak boleh dalam sanksi daftar hitam, dan keikutsertaannya tidak boleh menimbulkan pertentangan kepentingan. Semua ini menjadi bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa.

Pelaksanaan konsorsium atau kerjasama operasi juga diatur dengan ketat, memastikan perjanjian tertulis untuk semua bentuk kerjasama. Pengalaman, tenaga ahli, tenaga teknis, dan kemampuan menyediakan fasilitas serta perlengkapan juga menjadi syarat kualifikasi yang tidak dapat diabaikan. (A-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani