Rizvi dalam petisinya juga mengatakan, bahwa 26 ayat tersebut memprovokasi kekerasan dan menghasut orang untuk berjihad.

Petisi tersebut langsung membuat publik dan tokoh Muslim di India geram dan mengecam aksi Rizvi, yang dinilai melukai sentimen umat Islam.

Baca juga: ISIS Diam-diam Bangun Kekuatan Elit Menakutkan untuk Hancurkan Negara Barat

Dewan Hukum Pribadi Syiah Seluruh India dan banyak organisasi Muslim lainnya telah mengutuk tindakan Rizvi dan meminta MA untuk menolak petisi tersebut.

"Muslim tidak akan menerima perdebatan apa pun tentang keaslian dan kebenaran ayat-ayat Al-Qurian," jelas dewan tersebut.