"Tak seorang pun dari Hazrat Imam Ali, imam pertama Syiah, hingga Imam Hussain atau imam lainnya yang pernah meragukan kebenaran ayat-ayat Al-Qur'an," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Hukum Pribadi Syiah dan juru bicara Maulana Yasoob Abbas mengatakan, jika Rizvi hanya menyebarkan perselisihan.
"Dia mengutip di luar konteks dan mencoba menyebarkan perselisihan. Mahkamah Agung harus segera membuang petisi," katanya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India Maulana Mahmood Daryabadi juga mengatakan, tidak ada satu kata pun dalam Al-Qur'an yang telah diubah selama 14 abad terakhir.
"Mahkamah Agung harus segera membubarkan petisi. Tidak ada ayat Al-Qur'an yang memprovokasi orang untuk melakukan kekerasan. Wasim Rizvi mengutip ayat-ayat itu di luar konteks," kata Daryabadi.
