Pangeran Ali juga menjelaskan jika Al-Qur'an mengutuk kekerasan dan terorisme yang tidak bisa dibenarkan, sementara mengizinkan pembelaan diri.

"Hanya pembacaan ayat-ayat yang menyimpang yang keluar dari konteksnya yang dapat mengarah pada pandangan yang benar-benar salah, seperti yang diungkapkan oleh Waseem Rizvi," kata Pangeran Arcot.

Pangeran Arcot menyatakan, pengadilan bukanlah forum atau badan yang tepat untuk memutuskan ayat mana yang diperbolehkan atau dihapus dari sebuah kitab agama.

"Ini akan menjadi gangguan serius dalam keyakinan agama masyarakat terkait yang mempengaruhi hak mereka atas kebebasan beragama. Jika ada pengadilan yang menerima petisi seperti itu, besok mungkin akan dihadapkan dengan petisi serupa untuk menghapus ayat-ayat dari buku-buku agama dan kitab suci komunitas agama lain," ujar Pangeran Arcot. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha