Baca juga: Urgensi Tata Ruang di Era Pengembangan Wilayah Kota

Doktrin polisi yang sudah menjadi universal adalah doktrin sipil yang intinya adalah melindungi rakyat. Satjipto menunjuk semboyan Polisi Amerika “to Protect and to serve” (“melindungi dan melayani”), sedangkan Polisi Belanda, “Vigilat ut Quiscant” (“kami berjaga agar setiap orang dapat bersitirahat”). Tugasnya bukan untuk “menghadapi rakyat”, melainkan “berjabat tangan dengan rakyat” (Asy’ari, ed, 2002: 230).

Sekali lagi, sungguh memerlukan pembiasaan yang mustinya sudah dimulai dari dalam sejak kemarin-kemarin ketika reformasi 1998 dimulai, atau setidaknya segera setelah UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian diundangkan.

Undang-undang ini memisahkan dua kultur yang berbeda secara ekstrem, militeristik dan “civilize”, pemisahan Polri dari TNI. Dengan tetap menggunakan disiplin yang ketat ala satu komando, tetapi tak bisa ditunda-tunda pada saat yang sama ke dalam lebih dahulu membiasakan bersikap melayani.

Dengan begitu, diharapkan muncul kebiasaan yang bukan sandiwara. Psikolog terkemuka, (alm) Prof. Sarlito mengingatkan, “Perilaku atau perbuatan manusia itu tidak terjadi secara sporadik (timbul dan hilang begitu saja), tetapi selalu ada kelangsungan (kontinuitas) antara satu perbuatan dengan perbuatan berikutnya” (2019: 52).