KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah telah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan harga BBM subsidi telah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut pun menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat  Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua LBH Korwil Sultra, Jamal SH mengungkapkan, berkaitan dengan kenaikan BBM tersebut, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan hukum.

Pernyataan hukum tersebut disampaikan pada konferensi pers yang diikuti sejumlah tokoh, mulai dari tokoh mahasiswa, agama, hingga masyarakat, Senin (5/9/2022).

Dimana terdapat beberapa poin di antaranya, pertama, LBH Pelita Umat menolak kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM. Pasalnya, kebijakan ini merupakan tindakan berlepas diri pemerintah terhadap urusan rakyatnya.