Negara dilarang berlepas tangan atas pemenuhan hak setiap warganegara Indonesia, karena merupakan tanggung jawab negara secara mutlak untuk memenuhinya, termasuk terpenuhinya hak atas sumber energi untuk dapat hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Baca Juga: Demo Terus Berlangsung, Jokowi Diminta Stabilkan Harga BBM
Sehingga, kata dia, sebagai sebuah tanggung jawab negara yang harus dipikul oleh pemerintah, maka tidak pantas jika tanggung jawab itu beralih kata dan makna menjadi subsidi yang definisinya adalah bantuan.
"Bukankah, pemerintah berkewajiban untuk turut campur tangan di tengah-tengah kesulitan masyarakat kecil terhadap segala kebutuhan dasarnya, termasuk menyediakan BBM, listrik, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya," katanya.
Istilah subsidi telah mengaburkan kewajiban negara yang dipimpin oleh pemerintah. Sebagaimana telah diamanat pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".
