Baca Juga: Pria Lansia Hilang di Hutan Marga Cinta Moramo Konawe Selatan

"Kami berharap tidak terjadi (pemungutan suara ulang). Karena ketika hal tesebut terjadi, tentunya diduga dapat menguntung salah satu pihak dan dapat merugikan salah satu pihak," ucap Agustinus.

Sementara berdasarkan Pasal 372 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selain itu, juga dipertegas berdasarkan Pasal 80 ayat 2 point. a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (B)

Penulis: Erni Yanti