PINRANG, TELISIK.ID - Aktivitas pertambangan di Gunung Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendapat penolakan dari warga.
Dari penolakan tersebut, dua petani Ta’e menjadi tersangka dugaan tindak pidana. Salah satu tersangka merupakan tokoh agama, yakni Hanafi.
Terkait pertambangan yang terjadi di Gunung Paleteang di Lingkungan Ta’e, Kelurahan Temmassarangnge, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Mirisnya, dua petani dijerat Pasal 192 KUHP. Lantaran dinilai merintangi suatu jalan umum yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas.
Dalam pasal 192 KUHP tersebut, jalan umum yang dimaksudkan merupakan jalan tani yang kini dilalui truk pengangkut material tambang dari Gunung Paleteang.
