Mengutip dari terkini.id, jaringan suara.com, sebelum ditetapkan tersangka dan mendekam di Polres Pinrang, Hanafi pernah menuturkan bahwa jalan yang dilalui pihak penambang tersebut bukan jalan umum. Melainkan jalan tani dari hasil swadaya masyarakat.
“Sampai hari ini, kami belum pernah melihat langsung dokumen perubahan status jalan tani ke jalan umum,” ungkap Hanafi.
Hanafi mengatakan, sudah lebih 10 tahun hal itu berlangsung, namun masyarakat yang mayoritas petani cukup bersabar atas tidak adanya itikad baik pihak penambang untuk memperhatikan keresahan petani terkait polusi udara, kebisingan, dan sedimen dari lokasi tambang.
Baca juga: Hendak Cari Janda Bolong, Wanita Ini Malah Temukan Mayat Pria
Belum lagi jalan yang digunakan merupakan lahan petani yang diambil begitu saja oleh sang pengusaha.
