Menanggapi persoalan tersebut, WALHI Sulawesi Selatan juga angkat bicara terkait polemik pertambangan di Gunung Paleteang.

Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan, Slamet Riadi menuturkan, izin lingkungan AMDAL atau UKL-UPL dan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan peruntukkan RT/RW Kabupaten Pinrang.

Gunung Paleteang merupakan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan lingkungan dan didaulat sebagai kawasan hutan kota.

“Itupun kalau aktivitas pertambangan di Gunung Paleteang memiliki izin, karena sampai saat ini masyarakat belum pernah dilibatkan dalam konsultasi publik dan tidak adanya papan informasi di lokasi proyek,” kata Slamet, Senin, 28 Desember 2020.

Saat ini Gunung Paleteang tengah terancam, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin pertambangan di Gunung Paleteang. Sebelum terjadi bencana ekologis yang tidak diinginkan.