“Luasan Gunung Paleteang itu sekitar 148,49 Ha dan sekarang sudah ditambang dengan luasan 16,27 Ha. Ini tentu mengancam struktur dan fungsi ekologis Gunung Paleteang sebagai kawasan hutan kota,” tegas Slamet.

Menanggapi kriminalisasi warga, Slamet berujar bahwa yang seharusnya ditertibkan itu pihak penambang, bukan malah petani dan tokoh agama yang dikriminalisasi.

“Mereka dengan jelas memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai yang diatur dalam konstitusi kita,” tutupnya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha