KENDARI, TELISIK.ID - Suku Moronene merupakan salah satu suku yang ada di Sulawesi Tenggara dan berada di wilayah Kabupaten Bombana. Suku Moronene memiliki warisan kebudayaan yang unik dan beragam. Salah satunya adalah tradisi adat perkawinan yang dalam bahasa moronene disebut kawi’a.
Tradisi adat perkawinan merupakan upacara adat tradisional dan sakral, yang berarti bahwa upacara adat tradisional merupakan kelakuan atau tindakan simbolis manusia sehubungan dengan kepercayaan yang mempunyai maksud dan tujuan.
Tradisi adat kawi’a ini masih tetap dijunjung tinggi dan dilaksanakan karena terikat dengan hukum-hukum adat yang wajib ditaati oleh segenap masyarakatnya dan juga merupakan salah satu pencerminan kepribadian atau penjelmaan dari pada suku Moronene itu sendiri dalam memperkaya budaya-budaya di Indonesia.
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dan harus dipersiapkan segala sesuatunya meliputi aspek fisik, mental, dan sosial ekonomi. Perkawinan yang baik adalah perkawinan yang sah dan tidak di bawah tangan, karena perkawinan adalah sakral dan tidak dapat dimanipulasikan dengan apapun.
Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat, dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dan perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, tenteram dan bahagia.
