Dikutip dari merdeka.com, adapun beberapa modus yang sering dilakukan pelaku TPPO dan CSA dalam melancarkan aksinya, yaitu:
1. Ditemukannya berita transaksi pada rekening para pihak yang dianalisis dengan underlying tertentu menjurus tentang anak.
2. Para pelaku sebagian besar masih menggunakan channel transaksi pada perbankan (pemindahbukuan, transfer via ATM, dan juga transaksi menggunakan internet banking atau pun mobile banking).
3. Pada kasus pornografi anak, para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti gopay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.
Baca Juga: Keluarga Korban Dugaan Malpraktik di RS Murni Teguh Medan Diperiksa Polisi
