4. Terdapat indikasi pola co-mingling, yakni mencampur hasil usaha resmi dengan hasil tindak pidana, pada rekening beberapa pihak yang diketahui sebagai pemilik/pegawai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)/Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKIS).
5. Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan sejumlah pihak dengan berbagai profil yang diduga terkait dengan jaringan TPPO. Untuk pihak swasta, profil pekerjaan/usaha yang teridentifikasi sebagai jaringan TPPO antara lain pemilik/pegawai PJTKI/PPTKIS (baik legal maupun ilegal), money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas, khususnya Ringgit Malaysia), pemilik/pegawai perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan.
Yang mengagetkan, PPTK juga menemukan beberapa terduga aparatur pemerintahan yang terdiri dari oknum petugas Imigrasi, Avsec, TNI, dan Polri dideteksi sebagai profil pelaku TPPO dan CSA. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
