“Selamat ya Pak. Aturanya udah berubah," tulis Febri di Twitter, Selasa (20/7/2021).
"Btw dulu saat diangkat jadi komisaris, pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah enggak? Terus bagaimana gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?" tanya Febri.
Baca juga: Heboh, Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Legal Rangkap Jabatan
“Tp bapak hebat... Aturan bs berubah gini,” sambungnya.
Rektor UI menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial, khususnya Twitter setelah terungkap bahwa Statuta Universitas Indonesia terbaru mengizinkan pimpinan kampus yang berlokasi di Depok, Jawa Barat itu merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.
