Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
PP No. 68/2013 diubah menjadi PP 75/2021 setelah akhir Juni lalu, publik dihebohkan dengan isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kritikan rangkap jabatan rektor UI turut ditanggapi anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Ia menyatakan bahwa Rektor UI, Ari Kuncoro, melanggar Pasal 35 huruf C PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut, Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta.
“Ombudsman hanya menyatakan bahwa dengan jadinya Ari Kuncoro sebagai (Wakil) Komisaris BRI itu melanggar Pasal 35 C Statuta UI,” ucap Yeka dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (30/6/2021).
