MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Batubara mengamankan delapan unit truk mengangkut barang dari Malaysia tanpa izin.

Satu truk bermuatan barang yang beratnya berkisar 2 ton itu ditangkap di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan itu.

"Delapan truk itu diamankan atas laporan dari masyarakat, truk itu bongkar muat dibekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara," kata Hadi, Selasa (25/1/2022).

Mendapati laporan itu, personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut langsung turun ke lokasi untuk mengamankan para sopir dan delapan truk itu.