"Para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari Pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import. Truk itu ditangkap Minggu 23 Januari 2022," tuturnya.

Baca Juga: Respon Kapolres Sibolga Mencari Sosok Pelaku Bom Ikan Meledak

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi menambahkan bahwa kasus itu ditangani Polda Sumut.

Kata dia, terungkapnya kasus itu dari adanya pengakuan sopir dan mengakui melakukan pengangkutan atas perintah Al selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang.

"Para sopir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung  atas petunjuk saudara 'An' yang beralamat di Kota Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red)," tambahnya.