Kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, daging sapi dan ikan teri kering

Baca Juga: Polres Baubau Amankan 4 Pemakai dan Pengedar Sabu, Diduga Dipasok dari Muna

Dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

"Dari hasil penyelidikan itu kami (Polres Batubara) bersama Polda Sumut mengamankan truk itu dan membawanya ke Mapolda Sumut," ungkapnya.

Dalam kasus itu, telah terjadi tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang  Nomor 17  tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.