JAKARTA, TELISIK.ID - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022) kemarin.

Dari draft final RKUHP tersebut, terdapat sederet pasal kontroversial yang menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat. Bahkan berbagai kalangan pun angkat bicara terkait RKUHP tersebut.

Draf RKUHP itu diklaim pemerintah sudah mengakomodir perbaikan dari hasil masukan masyarakat.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, berikut pasal kontroversial RKUHP yang tengah jadi sorotan publik:

1. Draf RKUHP: Zina dipenjara 1 tahun dan kumpul kebo dipenjara 6 bulan