Ke tujuh sekolah tersebut wajib memenuhi tiga kriteria penilaian, jika salah satu kriteria tidak dipenuhi, maka sekolah yang bersangkutan tak akan diizinkan untuk PMB tatap muka.

"Jadi harus minimal dapat nilai 90 dari nilai 100 baru diberikan izin PBM tatap muka," tambahnya.

Setelah diberikan izin, lanjut Muchdar, sekolah tidak langsung melaksanakan PBM tatap muka, tetapi sekolah itu harus melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa.

Nantinya, jika ada orang tua siswa yang tidak menyetujui anaknya untuk PBM tatap muka, maka sekolah tidak akan memaksakan dan siswa yang orang tuanya tidak setuju tetap belajar dari rumah dengan mengikuti SOP yang sudah ditetapkan.

"Jadi kita ada dua opsi belajar tatap muka dan belajar dari rumah," jelasnya.