Pada saat SP mengeluarkan sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dari balik sarungnya, anggota langsung mengeluarkan borgol.

Baca Juga: Menghilang Setelah Makan Malam, Pemuda Ini Ditemukan Tewas di Bendungan

Turut diamankan barang bukti sabu-sabu 250 gram, ditambah satu buah ponsel Samsung lipat berwarna hitam yang kesemuanya diakui milik SP.

SP mengaku diperintah dan diarahakan untuk mengantar barang tersebut dengan upah Rp 5 juta. SP mengakui barang haram tersebut diproleh dari SM (DPO) dan JJ (DPO), di Kota Palu, Provinsi Sulteng, untuk diantarkan.

Baca Juga: ODGJ Diduga Bakar Sebuah Rumah di Kupang