SP diarahkan oleh seseorang yang berada di Malinau, Kalimantan Utara, menuju ke Kabupaten Bone. Pelaku SP diamankan di Polda Sulsel.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Haerani Hambali
