KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mencatat, tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2020 lalu mencapai Rp 6 miliar lebih.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Bapenda Kolut, Abu, S.Sos tunggakan piutang PBB ini nyaris terjadi di seluruh Kecamatan di Kolut.

Bahkan, kata dia, terdapat beberapa kecamatan yang sama sekali belum manyetorkan pembayaraan.

“Khusus untuk Kecamatan Lasusua, rata-rata setoran PBB-nya sudah di atas 50 persen. Sementara satu kecamatan yakni Kecamatan Tolala masih nol persen. Kecamatan Porehu juga masih lebih banyak desa yang belum membayar dari pada yang sudah,” jelasnya, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut, Abu menuturkan, jika tunggakan PBB di desa-desa tidak hanya terjadi tahun ini, tapi sejak 2020 hingga saat ini masih terdapat beberapa desa yang sama sekali belum menyetor pajaknya.