Keempat, tetap berikhtiar.
Yang dimaksud ikhtiar, ialah tetap melakukan berbagai usaha untuk memperbaiki keadaan dan menghindarkan diri dari bahaya-bahaya yang muncul akibat musibah. Jadi, seorang Muslim tidak boleh diam saja, atau pasrah berpangku tangan menunggu bantuan datang.
Olehnya itu, beriman kepada ketentuan Allah tidaklah berarti kita hanya diam termenung meratapi nasib, tanpa berupaya mengubah apa yang ada pada diri kita. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS ar-Ra’du [13] : 11)
Seperti ketika terjadi wabah penyakit di Syam, Umar bin Khaththab segera berupaya keluar dari negeri tersebut. Ketika ditanya,”Apakah kamu hendak lari dari taqdir Allah?” maka Umar menjawab,”Ya, aku lari dari taqdir Allah untuk menuju taqdir Allah yang lain.” (Muttafaq 'alaihi).
Rasulullah SAW pun memberi petunjuk bahwa segala bahaya (mudharat) wajib untuk dihilangkan. Misalnya ketiadaan logistik, rusaknya tempat tinggal, robohnya masjid, rusaknya sekolah, dan sebagainya. Nabi SAW bersabda, ”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang lain.” (HR Ibnu Majah)
