Sementara itu, para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti antara lain sejumlah sepeda motor, ponsel para pelaku, dan sebuah sajam serta rekaman CCTV.

Sedangkan pasal yang dijeratkan kepada para pelaku yaitu pasal 340 KUHP Jo Pasal 336 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, seorang pria meninggal dunia di perempatan Balongsari, Tandes, Kota Surabaya setelah ditusuk oleh orang yang tak dikenal Jum'at (23/8/212) dini hari.

Identitas korban diketahui bernama Bagus Hermadi (24), asal Sawahan, Nganjuk yang indekos di Kalijaran, Citraland. (B)

Reporter: Try Wahyudi  Ari Setyawan