JAKARTA, TELISIK.ID - Bareskrim Polri langsung melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan politisi Partai Demokrat, Fedinand Hutahaean, terkait kasus cuitan bermuatan SARA.

Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan menetapkan Ferdinand menjadi tersangka.

"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan Ferdinand dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif.

Pertimbangan subyektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.