MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara menangkap pemborong atau kontaktor berinisial JL, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, yaitu tidak mengerjakan pembangunan pesantren yang telah dijanjikannya sesuai dengan kesepakatan bersama korbannya yaitu Ranto Maridup Matondang.

Pelaku yang diketahui berusia 39 tahun yang bermukim di Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara ini harus ditahan oleh polisi atas ulahnya itu.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, membenarkan adanya penangkapan terhadap JL karena melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Pelaku ditangkap atas adanya laporan korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ucap AKP R Sormin, Sabtu (28/5/2022).