Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kwitansi perjanjian yang ditandatangani oleh pelaku dan korban serta sejumlah saksi.

"Pelaku kami persangkakan melanggar tindak pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," terangnya.

Baca Juga: Kejari Wakatobi Terima Rp 600 Juta Lebih dari Tangan Koruptor Jalan Sepeda

Pelaku mengakui telah menerima uang itu. Akan tetapi, uang untuk proyek pembangunan pesantren itu telah habis.

"Jadi, uang itu sudah habis untuk kebutuhan sehari hari, makanya sampai saat ini saya belum bisa mengembalikan uang itu. Saya minta maaf," terangnya. (C)