MANGGARAI, TELISIK.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah menobatkan Ruteng ibu kota Kabupaten Manggarai sebagai kota terkotor pada Desember 2018 lalu.

Kategori kota terkotor itu untuk kategori kota besar, kota metropolitan, kota sedang dan kota kecil.

Tak hanya Ruteng, KLHK juga menobatkan Waikabubak (Sumba Barat, NTT), Bajawa (Ngada, NTT) Waisal (Raja Ampat Papua Barat dan Buol (Sulawesi Tengah) sebagai kota kecil terkotor.

Memperbaiki citra buruk itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Yayasan Puspita Bangun Bangsa membangun komitmen untuk mengubah Ruteng dari predikat kota terkotor.

Cara yang dilakukan oleh kedua pihak ini dalam upaya merubah Ruteng dari kota terkotor, yakni dengan membuat kebijakan pembatasan sampah.