KENDARI, TELISIK.ID - Hasil uji kompetensi 49 pejabat Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bisa untuk rotasi dan mutasi jabatan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. Menurutnya, kegiatan ini adalah uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi ini dalam rangka rotasi, mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara.
Asrun Lio menyebut, 47 orang peserta yang mengikuti uji kompetensi ini adalah kepala OPD dengan tambahan dua orang yang sudah pernah direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan ke jabatannya, yakni Ronu Yakob La Ute dan Basiran.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Kampanyekan Istri dan Anaknya Maju Pilkada 2024
"Kegiatan ini adalah tidak dimaksudkan untuk membebaskan tugas para pejabat. Ini poin pentingnya, namun rotasi dan mutasi dibolehkan atas izin Mendagri apabila sudah mengikuti uji kompetensi ini," ungkap Asrun disela pelaksanaan uji kompetensi di salah satu hotel di Kendari, Senin (01/04/2024).
