Asrun juga menyampaikan, penempatan pejabat di lingkup pemerintah bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk penataan organisasi dan peningkatan kinerja perangkat daerah agar lebih maksimal dalam rangka pelayanan  terhadap masyarakat.

"Dalam hal rotasi dan mutasi harus dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan hasil penilaian KASN, pergantian dan rotasi pejabat, diduga pelanggaran sistem merit sejak 2019 lalu dan ada 10 surat rekomendasi. Ini sesuai dengan rekomendasi KASN Sultra terus melakukan perbaikan dalam kategori sistem merit ini," jelas Asrun.

"Semua rekomendasi KASN selalu ditanggapi oleh Pemprov Sulawesi Tenggara, hari ini kita gelar uji kompetensi untuk melihat kualifikasi dari masing-masing Kepala OPD," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan, ada 10 surat rekomendasi KASN di Sulawesi Tenggara lama prosesnya.

Baca Juga: Harbhapas ke-60, Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Sultra Tebar Takjil untuk Warga Kendari