Ketentuan dan adab kedua adalah, mengawal kekuasaan agar tetap berjalan di atas syariah Islam. Mengawal kekuasaan agar tetap sejalan dengan tuntunan Islam dan kepentingan kaum Muslim.
Sedangkan yang ketiga, menjadi garda terdepan dalam mengoreksi penguasa zalim. Ketika ulama berlaku lurus dan tegas kepada penguasa, hakikatnya mereka telah mencegah sumber kerusakan bagi masyarakat secara luas. Sebaliknya, tatkala mereka berlaku lemah kepada penguasa zalim, saat itulah mereka menjadi pangkal segala kerusakan.
Demikian sebagaimana dinyatakan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali rahimahulLâh berkata, Rusaknya rakyat disebabkan karena rusaknya penguasa. Rusaknya penguasa disebabkan karena rusaknya ulama. Rusaknya ulama disebabkan karena dikuasai oleh cinta harta dan ketenaran. (B)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
