Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Muna, La Mahi menerangkan, PT SMI masih memberi tambahan waktu hingga 21 Oktober untuk menyelesaikan kontrak kegiatan secara keseluruhan. Bila lewat dari itu, Pemkab akan terkena penalti.
"Kita berharap secepatnya diselesaikan, jangan sampai kita kena denda," katanya.
Kontrak pekerjaan itu, menurut Mahi sangat penting. Karena PT SMI menjadikan syarat untuk proses pencairan 25 persen tahap pertama yang ditambah dengan hasil review dari Inspektorat. Pencairan tahap pertama hanya akan dilakukan satu kali. Setelah itu, pencairan berdasarkan progres fisik pekerjaan.
"Pencairan itu berdasarkan kontrak dan ketika pekerjaan sudah berjalan, pencairan dilakukan sesuai progres fisik," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
