KENDARI, TELISIK.ID - Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara (UMP) 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.885.964, naik sebesar Rp 126.979 dari UMP 2023 senilai Rp 2.758.984.

Formulasi perhitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023. Hal penyampaian informasi dan tata cara penetapan UMP tahun 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Kendari Gunakan APBD Secara Efisien dan Konsisten

Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap menpertimbangkan perlindungan terhadap daya belu pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif akan membuka lapangan kerja.