MUNA, TELISIK.ID - KPU telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masng-masing partai politik (parpol).

Di Kabupaten Muna dan Muna Barat, DCS bacaleg diumumkan selama lima hari, sejak 19-23 Agustus.

Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani menerangkan, dari 15 parpol yang mengajukan pendaftaran, tiga parpol tidak memiliki komposisi bacaleg. Adalah Partai Garuda, Umat dan Buruh. Kemudian, PKN dan Hanura hanya mengisi satu daerah pemilihan (dapil) saja.

Baca Juga: Tangan Dingin Bahri Berikan Terobosan di Muna Barat

"DCS sudah kita umumkan, tinggal menunggu tanggapan masyarakat," kata Akbar, Minggu (20/8/2023).