Begitu juga dilakukan oleh KPU Muna. Ketua KPU Muna, LM Aksar Adi Jaya menerangkan, selain masyarakat diberi ruang memerikan tanggapan, parpol juga diberi ruang untuk melakukan pergantian bacaleg dengan catatan ada persetujuan dari DPP. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
