Untuk itu, lanjutnya, mulai Januari tahun 2022, 11 kepala desa di Kecamatan LAUT dipacu untuk berjibaku dengan target kerja sesuai variabel penilaian pada format dimaksud.
Pada FPKD itu, tambah dia, menu yang menjadi variabel penilian terhadap pihak desa adalah kecepatan dan ketepatan dalam menanggap dan menindaklanjuti surat, instruksi, penegasan, pengumuman atau bahkan telepon langsung pihak kecamatan dalam urusan pelayanan administrasi untuk masyarakat desa oleh pihak desa itu sendiri.
"Setiap surat, instruksi, penegasan, pengumuman atau bahkan telepon langsung pihak kecamatan diberi nilai berdasarkan tingkatan waktu tanggap terhadap surat, instruksi, penegasan, pengumuman atau bahkan telepon langsung dari pihak kecamatan," jelas Agus.
Lebih lanjut mantan wartawan ini menjelaskan, para kepala desa diukur kinerjanya menggunakan beberapa tolok ukur, antara lain merespons dan menindaklanjuti surat masuk, menindaklanjuti instruksi atau penegasan serta perintah lisan yang bersifat urgen dari pihak kecamatan.
Media yang dipakai pihak kecamatan untuk mengirim surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya melalui Whatsapp (WA) Group.
